Waspada Anthrak

Administrator 27 Feb 2020 156x Share
img-berita

Penyakit anthrak adalah salah satu Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian No. 4026/ KPTS/ OT.140/ 3/ 2013 dan merupakan penyakit ZOONOSIS (penyakit yang dapat menular ke manusia). Penyakit Anthrak disebabkan oleh bakteri Bacilllus Antracis, bakteri ini akan membentuk spora apabila kontak dengan udara luar. Sumber infeksi bakteri ini adalah lingkungan yang tercemar oleh spora seperti tanah, air, pakan, rumput, peralatan dan sebagainya. Penyakit ini memiliki model penyebaran yang berbeda dengan hewan menular pada umumnya, penyakit anthrak TIDAK CONTAGIOUS (tidak menyebar dari hewan ke hewan). ternak bisa terserang karena secara individual terpapat spora Anthrak yang berasal dari ternak positif anthrak atau material yang terpapar atau tanah dan lain-lain yang terpapat spora.

Tanda Klinis penyakit Anthrak pada hewan:


  1. kematian mendadak dalam hitungan jam, beberapa ternak yang tidak menunjukkan gejala klinis sebelum mati. Namun sebagian ternak mengalami kesulitan bernafas sebelum mati.
  2. kematian yang terjadi setelah 1-3 hari tanda klinis muncul, tanda klinis yang sering muncul adalah panas, gemetar, sesak napas, keguguran pada hewan bunting, penurunan produksi susu, keluar darah gelap dari lubang alami (hidung, telinga, anus).

Hewan yang bisa terserang anthrak adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi. penyakit tersebut dapar menular karena hewan/ ternak kontak langsung dengan spora yang ada di tanah melalui kulit yang terluka atau termakan/ terminum dan masuk dalam pencernaan.

Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau untuk:


  • meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan prinsip early warning system, deteksi terhadap kematian ternak secara mendadak dengan atau tanpa tanda klinis keluar darah dari lubang alami.
  • segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar nyang beralamat Jl. Trembesi No.13 Telpon (0342) 800104 jika menemukan kematian ternak mendadak.
  • dilarang memotong ternak yang sakit sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter hewan yang berwenang.
  • selalu melaksanakan pemotongan hewan/ ternak di RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Blitar.
  • dilarang melakukan bedah bangkai terhadap ternak (sapi, kambing, domba, kuda, kerbau dan babi) yang mati mendadak dengan atau tanpa tanda klinis kelura darah dari lubang alami.
  • tidak perlu panik karena penyakit anthrak adalah penyakit yang bisa dikendalikan jika segera dilakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).


Berita Populer

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Ke..

by Administrator | 01 Jul 2020

Waspada Anthrak

by Administrator | 27 Feb 2020

Lapangan Olahraga Se Kecamatan Sukorejo D..

by Administrator | 17 Feb 2020

Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupate..

by Administrator | 27 Feb 2020

MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA (MMD)

by Administrator | 27 Feb 2020

Perubahan Perwali Santunan Kematian

by Administrator | 27 Feb 2020