Informasi dan Layanan

Pelayanan Publik Kecamatan Sukorejo

test
1. Surat Pengantar;Surat Rekomendasi Penerbitan IMB;Surat Pengantar Dispensasi Nikah;Surat Pengantar Izin Keramaian;Surat Pengantar Izin menutup jalan.Surat Pengantar penerbitan&nb..

BERITA UTAMA

Dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sukorejo Tahun 2019 dihasilkan dua temuan penting.   Pertama, kualitas pelayanan dipersepsikan sangat memuaskan bagi masyarakat penggunanya. Dari sembilan unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017, survei menunjukkan nilai SKM 90,22  atau mengalami peningkatan sebesar 3,72  dibandingkan nilai SKM tahun 2018.   Kedua, semua unsur pelayanan yang disurvei, menunjukkan hasil yang baik dengan rata-rata Indeks 3,61. Ini menunjukkan pelayanan di Kecamatan Sukorejo sangat memuaskan.   Sekalipun menunjukkan kualitas pelayanan sangat memuaskan, masih ada dua unsur yang perlu mendapat perhatian untuk menciptakan pelayanan yang semakin berkualitas dan meningkatkan nilai pelayanan.   Karena itu, rekomendasi yang disarankan adalah diperlukan pelayanan berbasiskan IT sampai tingkat kelurahan. Ini untuk meminimalisir persyaratan dan prosedur pengajuan layanan. Selain itu, perlu adanya kegiatan rutin yang sifatnya motivasi kepada petugas layanan kecamatan guna peningkatan kompetensi setiap petugas.   Pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Sukorejo secara umum sudah berbasiskan IT, tetapi belum maksimal. Artinya, pemohon masih menuju ke petugas layanan untuk mendapatkan layanan. Seharusnya, dengan digunakannya IT pemohon tidak perlu mendatangi pemberi layanan. Setidaknya, ini mengurangi resiko kecelakaan bila pemohon harus mendatangi petugas layanan di kecamatan.   Karena itu, embrio aplikasi pelayanan berbasiskan sistem SIMAYA PERGI perlu dimaksimalkan dan diterapkan di tujuh kelurahan dan kecamatan dalam memberikan pelayanan.   Rekomendasi lainnya adalah saran masukan yang disampaikan pemohon layanan hendaknya direspon untuk memperbaiki kualitas layanan ke depan. Ini merupakan penerapan konsep KYC (knows yours customer’s) dan citizen character.   Melaului dua konsep ini, diharapkan layanan yang ada di Kecamatan Sukorejo dapat ditetapkan bersama-sama dengan masyarakat pengguna layanan; mulai dari tata tempat, sarana prasarana sampai kualitas waktu pemenuhan hasil layanan.   Alasannya, konsep ini lebih humanis. Setiap pemohon dapat merasakan palayanan sesuai dengan yang diinginkan. Selain itu, konsep ini juga memberikan ruang bagi pemohon untuk memberi saran dan kritik guna perbaikan layanan. Artinya, saran dan kritik dapat disampaikan kepada penyedia layanan dan wajib ditindaklanjuti segera guna perbaikan layanan.
BLITAR - Lapangan olahraga di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar telah dibangun pagar tembok. Masing-masing lapangan di Kelurahan Tlumpu, Karangsari, Turi,  Blitar, Pakunden dan Tanjungsari. Pembangunan pagar lapangan ini sudah selesai pada akhir tahun 2014 lalu sehingga mulai awal tahun 2015 ini kondisi lapangan lebih terjaga keamanannya. Suhartono, Camat Sukorejo Kota Blitar mengatakan, pembangunan pagar tembok lapangan olahraga di kelurahan-kelurahan merupakan program dari Pemerintah Kota Blitar melalui kecamatan. Di Kecamatan Sukorejo ada enam titik, karena se kecamatan ada tujuh kelurahan berarti ada satu kelurahan yang belum terbangun. Pagar tembok lapangan yang belum terbangun di Kelurahan Sukorejo. Untuk enam lapangan akhir tahun 2014 lalu sudah selesai dibangun, sedangkan untuk Kelurahan Sukorejo akan dibangun tahun 2015 ini.Suhartono menambahkan, pembangunan pagar tembok ini dilakukan untuk menambah keindahan, baik yang ada di wilayah itu sendiri ataupun di lapangan. Selain itu untuk mengamankan lapangan, baik kondisi tanah, rumput ataupun kondisi yang ada di sekitarnya. Karena selama ini kadang terjadi, lapangan olahraga digunakan untuk belajar mobil ataupun sepeda motor, sehingga dengan adanya pembangunan pagar tembok ini akan terjaga kenyamanan dalam berolahraga serta lebih mudah didalam perawatan. (der)
Penyakit anthrak adalah salah satu Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian No. 4026/ KPTS/ OT.140/ 3/ 2013 dan merupakan penyakit ZOONOSIS (penyakit yang dapat menular ke manusia). Penyakit Anthrak disebabkan oleh bakteri Bacilllus Antracis, bakteri ini akan membentuk spora apabila kontak dengan udara luar. Sumber infeksi bakteri ini adalah lingkungan yang tercemar oleh spora seperti tanah, air, pakan, rumput, peralatan dan sebagainya. Penyakit ini memiliki model penyebaran yang berbeda dengan hewan menular pada umumnya, penyakit anthrak TIDAK CONTAGIOUS (tidak menyebar dari hewan ke hewan). ternak bisa terserang karena secara individual terpapat spora Anthrak yang berasal dari ternak positif anthrak atau material yang terpapar atau tanah dan lain-lain yang terpapat spora.Tanda Klinis penyakit Anthrak pada hewan:kematian mendadak dalam hitungan jam, beberapa ternak yang tidak menunjukkan gejala klinis sebelum mati. Namun sebagian ternak mengalami kesulitan bernafas sebelum mati.kematian yang terjadi setelah 1-3 hari tanda klinis muncul, tanda klinis yang sering muncul adalah panas, gemetar, sesak napas, keguguran pada hewan bunting, penurunan produksi susu, keluar darah gelap dari lubang alami (hidung, telinga, anus).Hewan yang bisa terserang anthrak adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi. penyakit tersebut dapar menular karena hewan/ ternak kontak langsung dengan spora yang ada di tanah melalui kulit yang terluka atau termakan/ terminum dan masuk dalam pencernaan.Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau untuk:meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan prinsip early warning system, deteksi terhadap kematian ternak secara mendadak dengan atau tanpa tanda klinis keluar darah dari lubang alami.segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar nyang beralamat Jl. Trembesi No.13 Telpon (0342) 800104 jika menemukan kematian ternak mendadak.dilarang memotong ternak yang sakit sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter hewan yang berwenang.selalu melaksanakan pemotongan hewan/ ternak di RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Blitar.dilarang melakukan bedah bangkai terhadap ternak (sapi, kambing, domba, kuda, kerbau dan babi) yang mati mendadak dengan atau tanpa tanda klinis kelura darah dari lubang alami.tidak perlu panik karena penyakit anthrak adalah penyakit yang bisa dikendalikan jika segera dilakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

https://www.instagram.com/kec_sukorejo123/

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan