Perhatian Pemerintah Kota Blitar terhadap masyarakat begitu besar. Selain memperhatikan Bidang Pendidikan dan Kesehatan saat warga masih hidup juga sampai warga Kota Blitar meninggal. Bentuk perhatian yang diberikan adalah memberikan Santunan Kematian sebagaimana di tuangkan dalam Peraturan Walikota Blitar No. 12 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan Kematian. Namun sekarang ada beberapa perubahan ketentuan di dalamnya dengan terbitnya Peraturan Walikota Blitar No. 39 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan dalam pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berita Populer
by Administrator | 17 Feb 2020
by Administrator | 01 Jul 2020
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 27 Feb 2020